Sistem Peneriman Murid Baru (SPMB) Tahun 2025
Dasar Hukum
- Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. - bisa download disini
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus ( SKh ) di Provinsi Banten. - - bisa download disini
Jadwal
| - Pendaftaran | : 16 Sampai 23 Juni 2025 |
|---|---|
| - Verifikasi | : 16 Sampai 25 Juni 2025 |
| - Pengalihan Sisa Kuota | : 26 Sampai 29 Juni 2025 |
| - Pengumuman | : 30 Juni 2025 |
| - Daftar Ulang | : 1 Sampai 4 Juli 2025 |
Jalur dan Daya Tampung
Daya Tampung Keseluruhan adalah 432 peserta didik dengan rincian :
1. Jalur Domisili 30%
2. Jalur Afirmasi 30%
3. Jalur Prestsi 35%, dibagi 2 jalur yaitu :
- Jalur Prestasi Akademik (60%)
- Jalur Prestasi Non Akademik (40%)
4. Jalur Mutasi 5%
Syarat Umum
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/SKL.
Syarat Khusus
Jalur Domisili
- Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Jalur Afirmasi
- Harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Jalur Prestasi Akademik
- Harus memiliki nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir
Jalur Prestasi Non Akademik
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya. atau,
- Hafal Al-Qur'an minimal 1 juz atau Al-Kitab minimal 1 BAB. atau,
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan
Jalur Mutasi
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Surat penugasan orang tua sebagai guru bagi calon murid yang berasal dari anak guru.
Laman Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan pada tautan Pendaftaran SPMB 2025 atau spmb.bantenprov.go.id
Perbedaan Penting
| PPDB 2024 | SPMB 2025 |
|---|---|
| Persentase Kuota : Jalur Zonasi 50% Jalur Afirmasi 15% Jalur Prestasi 30% |
Persentase Kuota : Jalur Domisili 30% Jalur Afirmasi 30% Jalur Prestasi 35% |
| Penyeleksian Jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan lalu usia. | Penyeleksian Jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan kemampuan akademik lalu jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan, lalu usia. |
| Jalur Zonasi memiliki daerah irisan beberapa kecamatan (Kec. Sepatan, Kec. Sepatan Timur, Kec. Pakuhaji, Kec. Sukadiri | Jalur Domisili tidak memiliki daerah irisan (Hanya Kec. Sepatan) |
| Akreditasi Sekolah mempengaruhi perhitungan nilai akademik | Akreditasi Sekolah tidak mempengaruhi perhitungan nilai akademik |
| Boleh memilih minimal 1 sekolah negeri dan maksimal 2 sekolah negeri | Harus memilih 1 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta |