logo sekolah SMAN 11 KABUPATEN TANGERANG

Sistem Peneriman Murid Baru (SPMB) Tahun 2025

Dasar Hukum

  • Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. - bisa download disini
  • Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus ( SKh ) di Provinsi Banten. - - bisa download disini




Jadwal

- Pendaftaran : 16 Sampai 23 Juni 2025
- Verifikasi : 16 Sampai 25 Juni 2025
- Pengalihan Sisa Kuota : 26 Sampai 29 Juni 2025
- Pengumuman : 30 Juni 2025
- Daftar Ulang : 1 Sampai 4 Juli 2025




Jalur dan Daya Tampung
Daya Tampung Keseluruhan adalah 432 peserta didik dengan rincian :
1. Jalur Domisili 30%
2. Jalur Afirmasi 30%
3. Jalur Prestsi 35%, dibagi 2 jalur yaitu :

- Jalur Prestasi Akademik (60%)

- Jalur Prestasi Non Akademik (40%)

4. Jalur Mutasi 5%




Syarat Umum

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/SKL.




Syarat Khusus

Jalur Domisili

  • Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Jalur Afirmasi

  • Harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Jalur Prestasi Akademik

  • Harus memiliki nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir

Jalur Prestasi Non Akademik

  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya. atau,
  • Hafal Al-Qur'an minimal 1 juz atau Al-Kitab minimal 1 BAB. atau,
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan

Jalur Mutasi

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  • Surat penugasan orang tua sebagai guru bagi calon murid yang berasal dari anak guru.




Laman Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan pada tautan Pendaftaran SPMB 2025 atau spmb.bantenprov.go.id




Perbedaan Penting


PPDB 2024 SPMB 2025
Persentase Kuota :
Jalur Zonasi 50%
Jalur Afirmasi 15%
Jalur Prestasi 30%
Persentase Kuota :
Jalur Domisili 30%
Jalur Afirmasi 30%
Jalur Prestasi 35%
Penyeleksian Jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan lalu usia. Penyeleksian Jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan kemampuan akademik lalu jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan, lalu usia.
Jalur Zonasi memiliki daerah irisan beberapa kecamatan (Kec. Sepatan, Kec. Sepatan Timur, Kec. Pakuhaji, Kec. Sukadiri Jalur Domisili tidak memiliki daerah irisan (Hanya Kec. Sepatan)
Akreditasi Sekolah mempengaruhi perhitungan nilai akademik Akreditasi Sekolah tidak mempengaruhi perhitungan nilai akademik
Boleh memilih minimal 1 sekolah negeri dan maksimal 2 sekolah negeri Harus memilih 1 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta